
Kahuripanjaya,Sideka.|Kampung Kahuripan Jaya menyelenggarakan pemilihaan ketua rukun tetangga (RT) Serentak selama 2 hari,Jumat 19 Januari 2018. Diselenggarakan Didusun 5 RT 1, RT 2 dan RT 3,pemilihaan ini diselenggarakan bertujuaan untuk menciptakaan Demokrasi yang trasnparan serta menciptakan perubahaan,pembaharuaan serta kerukunan antar tetangga. Pemilihaan ketua RT dihadiri oleh Bapak PBK,Bapak RK,tokoh masyarakat dan para warga yang memiki hak pilih. Demokrasi pemilihaan RT merupakaan kegiataan yang memberikan pendidikan Demokrasi sifat kedewasaan bagi wargaya serta membangun kotmitment dan kekompakaan dalam bermasyarakat. pemilihaan ketua RT dalam satu lingkup masyarakatya,Berperannya sangat membantu dalam hal permasalahaan yang sering terjadi di lingkungan warga,dengan peran RT maka gesekan-gesekan yang timbul dan berakibat permasalahaan dapat segera di selesaikan serta memudahkan masyarakat dalam pengurusaan keperluaan Admintrasi kampung,permasalahaan lingkungan,bencana dan kerukunan warga.ketua RT merupakaan sebuah lembaga yang berada dibawah kepemerintahaan kampung yang memiliki otonomi sendiri dalam mengatur lingkungan masyarakatya serta berperan secara langsung dengan masyarakat dan membantu kinerja aparatur kampung dalam hal penataan dan pengawasan lingkungan masyarakat.

Dengan berakhirya masa jabatan kepala kampung Priode pertama,berarti seluruh aparatur kampung dibawah ya berakhir juga masa jabatannya,aparatur kampung melaksanakan tugas selama 3 tahun,surat keputusan (sk) dua kali selama kepala kampung menjabat serta masih dipercaya dan dipilih oleh masyarakat berdasarkan dengan aturan pemerintah.


Rukun tetangga dibentuk dengan masud untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai gotong royong sebagai budaya masyarakat indonesia berdasarkan kekeluargaan.


“kedepan silahkan yang menjadi ketua RT bekerja dengan baik bila ingin menjabat periode ke dua ,kalau tidak nanti warga akan menilai tiga tahun dapat diberhentikaan.” Ungkapaan Kepala BPK Bapak Sigit florianto.
Dalam aturan persyaratan menjadi calon ketua RT harus memiliki persyartan :
- Setia kepada pancasila
- Berjiwa sosial tinggi
- Usia 20-42 tahun ( khususya RT paripurna tugas,usia maksimal 50 tahun dan terpilih kembali secara Demokrasi maka bisa diangkat kembali )
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki ijazah ( min SD)
- Siap menjalankan tugas,peduli dengan kampung dan warga
- Bertempat tinggal dilingkungan rt tersebut
- Memiliki ktp,no hp dan kendaraan
- Dapat berkerjasama dengan aparatur lainya
- Siap diberhentikan apabila dikemudian hari tidak bisa menjalankan tugas dengan baik.
Apabila calon tidak sesuai dengan persyaratan maka calon tersebut tidak bisa mengikuti pemilihaan ketua RT setempat.

“pemilihaan ketua rt ini bertujuaan adalah untuk mendidik masyarakat berdemokrasi dewasa yang mengesampingkan rasa perbedaan,rasa keegoisan dan menciptakaan suasaana yang tentram antar sesama warga.” Ungkapan bapak ketua rukun keluarga nurngaini…



Pesan dari pemerintahaan kepala kampung kahuripan jaya bersama kampung kahuripan jaya. “ Mari kita ciptakan kampung kahuripan jaya menjadi kampung yang indah,harmonis dan penuh kedamaian menjujung tinggi nilai pancasila,dengan keberagamaan dan perbedaan kita tingkatkan persatuan dan kesatuan untuk mencapai kampung kahuripan jaya maju dan sejahtera.”